“ Fungsi Organ Tubuh Manusia dalam melengkapi Bukti Hukum dalam sebuah Kasus “

Nama: Lorensius Jefri Damar
Nim : 243300020024
Dosen Pengampuh: Serepina Tiur Maida, S, Sos.M.Pd.M.I.Kom

1.Pendahuluan
Dalam dunia penegakan hukum, setiap bukti memiliki peran
penting dalam mengungkap kebenaran suatu peristiwa pidana. Salah satu sumber
bukti paling krusial namun sering disebut sebagai “saksi bisu” adalah tubuh
manusia. Melalui ilmu kedokteran forensik, berbagai organ tubuh dapat
dianalisis untuk mengungkap penyebab kematian, waktu kejadian, hingga dugaan
adanya kekerasan atau racun.
Kedokteran forensik menjadi jembatan antara ilmu medis dan proses hukum. Dengan
memeriksa kondisi fisik korban, baik secara eksternal maupun internal. Ahli
forensik mampu menyusun kronologi kejadian yang dapat memperkuat atau membantah
keterangan dalam penyidikan. Oleh karena itu, tubuh manusia bukan sekadar objek
medis, melainkan bukti penting yang dapat mengarahkan penyidik pada pelaku,
motif, atau alat kejahatan dalam sebuah kasus pidana.
2.Fungsi dan Analisis Organ Tubuh dalam Konteks Hukum
a. Otak
Fungsi Medis: Otak merupakan pusat kendali sistem
saraf, yang mengatur, pikiran, gerakan, dan fungsi tubuh lainnya.
Analisis dalam Konteks Hukum:
Dalam kasus kriminal, otak dapat diperiksa untuk mendeteksi: Trauma tumpul atau
tajam (misalnya akibat pukulan atau benturan)
-Pendarahan intrakranial (seperti subdural hematoma), yang bisa menjadi
bukti kekerasan
- Kerusakan sistem saraf pusat yang mungkin menyebabkan kematian mendadak
- Temuan pada otak dapat memperkuat dugaan pembunuhan, kecelakaan, atau
penyiksaan.
b. Jantung
Fungsi Medis:
Jantung memompa darah ke seluruh tubuh dan memastikan suplai
oksigen ke jaringan.
Analisis dalam Konteks Hukum:
Pemeriksaan jantung dilakukan untuk mendeteksi:
- Serangan
jantung, baik alami maupun karena stres fisik akibat penganiayaan
- Luka
tembak atau tusuk di daerah dada, yang bisa menyebabkan kematian
mendadak
- Adanya
racun atau zat berbahaya yang menyerang sistem kardiovaskular
Temuan ini membantu menentukan apakah kematian disebabkan secara alami atau sebagai hasil tindakan kriminal.
c. Paru-paru
Fungsi Medis:
Paru-paru berfungsi sebagai organ pernapasan untuk
pertukaran oksigen dan karbon dioksida.
Analisis dalam Konteks Hukum:
Dalam penyelidikan forensik, paru-paru dianalisis untuk melihat:
- Adanya
cairan atau busa sebagai indikasi tenggelam
- Tanda
asfiksia (kekurangan oksigen), yang dapat terjadi karena dicekik atau
dibekap
- Paparan
zat kimia beracun seperti karbon monoksida atau gas berbahaya lainnya
Paru-paru memberikan petunjuk apakah korban masih hidup saat berada di air atau setelahnya, serta cara kematian (asfiksia, racun, dsb).
d. Lambung dan Sistem Pencernaan
Fungsi Medis:
Mencerna makanan dan menyerap nutrisi.
Analisis dalam Konteks Hukum: Sistem pencernaan penting untuk:
- Menentukan
waktu kematian, berdasarkan tingkat pencernaan makanan terakhir
- Mendeteksi
racun, obat, atau zat asing yang tertelan
- Mengetahui
pola makan atau makanan terakhir korban (membantu mengidentifikasi
lokasi dan waktu kejadian)
Pemeriksaan lambung membantu menghubungkan korban dengan lokasi atau tersangka, serta membuktikan dugaan peracunan.
e. Hati dan Ginjal
Fungsi Medis:
- Hati:
Menyaring racun dan memproses zat kimia dalam tubuh
- Ginjal:
Menyaring darah dan membuang limbah melalui urin
Analisis dalam Konteks Hukum: Kedua organ ini diperiksa
untuk:
- Mendeteksi
zat beracun, obat-obatan terlarang, atau alkohol
- Menilai
kerusakan organ akibat racun kronis atau penyalahgunaan zat
- Menentukan
waktu paparan zat berbahaya
Hasil analisis digunakan dalam kasus peracunan, overdosis, atau penyiksaan sistemik (keracunan jangka panjang).
f. Kulit dan Luka Luar
Fungsi Medis:
Kulit melindungi tubuh dari lingkungan
luar dan berfungsi sebagai indikator kondisi kesehatan.
Analisis dalam Konteks Hukum:
Kulit menjadi bukti fisik langsung dalam kasus kekerasan:
- Luka
lebam, luka bakar, sayatan, bekas jeratan, yang menunjukkan pola kekerasan
- Identifikasi
alat atau senjata dari bentuk luka
- Tanda
pertahanan (defensive wounds), misalnya luka di tangan korban yang
mencoba melawan
- Tanda
ikatan atau penganiayaan jangka panjang.
- Analisis
luka luar sangat penting untuk menentukan jenis kekerasan, kronologi, dan
niatpelaku.
Autopsi adalah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap tubuh
seseorang yang telah meninggal, yang dilakukan oleh dokter spesialis forensik.
Tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab kematian, terutama jika kematian
terjadi secara tidak wajar, mendadak, atau mencurigakan. Dalam dunia medis dan
hukum, autopsi sangat penting karena dapat membantu menjawab pertanyaan
penting, seperti apakah seseorang meninggal karena penyakit, kecelakaan, atau
tindak kriminal. Forensik medis memainkan peran besar dalam proses ini karena
hasil autopsi bisa menjadi bukti di pengadilan.
Cara Ahli Forensik Menganalisis Organ Tubuh
Ahli forensik memulai pemeriksaan dengan mengamati kondisi
luar tubuh, lalu melanjutkan dengan membuka tubuh untuk memeriksa organ-organ
di dalamnya. Setiap organ akan diperiksa satu per satu, seperti jantung,
paru-paru, hati, dan otak. untuk melihat apakah ada kerusakan, tanda-tanda
penyakit, atau luka akibat kekerasan. Organ-organ ini juga bisa diambil
sampelnya untuk diperiksa di laboratorium, misalnya untuk mengetahui adanya
racun, alkohol, atau obat-obatan. Dari hasil pemeriksaan ini, ahli forensik
bisa menyusun laporan lengkap yang menjelaskan bagaimana dan mengapa seseorang
meninggal dunia.
4.Studi kasus Singkat (contoh nyata):
Studi Kasus Forensik: Paru-Paru yang Menjadi Kunci
Pembuktian:
Dalam sebuah kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan sebuah kota kecil,
seorang pria ditemukan meninggal di tepi sungai. Awalnya, polisi menduga korban
tenggelam secara tidak sengaja. Namun, karena keluarga mencurigai adanya
kejanggalan, autopsi pun dilakukan oleh tim forensik. Hasil pemeriksaan luar
tubuh memang menunjukkan tanda-tanda tenggelam, tapi dokter forensik tidak
langsung menyimpulkan begitu saja. Mereka melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap
organ dalam tubuh korban.
Ketika memeriksa paru-paru, dokter forensik menemukan bahwa paru-paru korban
berisi air sungai dalam jumlah banyak. Namun yang mengejutkan adalah, tidak ada
tanda-tanda korban menghirup air saat masih hidup. Selain itu, ditemui juga
luka memar di kepala dan bekas jeratan di leher yang mengarah pada tindakan
kekerasan. Analisis laboratorium lebih lanjut menunjukkan bahwa korban sudah
meninggal sebelum tubuhnya masuk ke air. Ini berarti, korban dibunuh terlebih
dahulu, lalu tubuhnya dibuang ke sungai agar tampak seperti tenggelam.
Temuan dari hasil autopsi ini menjadi bukti penting di
pengadilan. Dengan keterangan ahli forensik yang menjelaskan kondisi organ
tubuh korban, jaksa penuntut bisa membuktikan bahwa kematian korban adalah
akibat pembunuhan. Kombinasi antara bekas luka di kepala dan hasil analisis
paru-paru menjadi kunci untuk menjatuhkan hukuman pada pelaku. Tanpa
pemeriksaan forensik, kasus ini mungkin akan dianggap kecelakaan biasa. Kasus
ini menunjukkan bagaimana ilmu forensik, khususnya pemeriksaan organ tubuh,
memainkan peran penting dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
5. Kesimpulan: Ilmu Kedokteran Forensik dan Tubuh Sebagai Saksi Bisu
Ilmu kedokteran forensik memiliki peran yang sangat penting
dalam sistem hukum. Dengan bantuan autopsi dan pemeriksaan organ tubuh, dokter
forensik dapat mengungkap penyebab kematian secara ilmiah dan objektif.
Informasi ini menjadi bukti kuat yang mendukung proses penyelidikan dan
persidangan. Dalam banyak kasus, keterangan ahli forensik menjadi penentu utama
dalam membuktikan apakah sebuah kematian terjadi karena kecelakaan, bunuh diri,
atau pembunuhan. Tanpa ilmu forensik, banyak kasus kriminal bisa saja tidak
terpecahkan dan pelaku kejahatan lolos dari hukuman.
Tubuh manusia sendiri dapat dianggap
sebagai “saksi bisu” yang menyimpan banyak fakta. Luka, memar, kondisi organ,
hingga jejak racun di dalam darah, semuanya bisa berbicara melalui keahlian
forensik. Meskipun korban sudah tidak bisa memberi kesaksian, tubuhnya masih
bisa menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Itulah mengapa pemeriksaan
forensik begitu penting dalam mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan
tetap ditegakkan. Melalui tubuh yang diam, fakta-fakta tersembunyi bisa
terungkap dan menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus hukum.
6. Referensi dan Sumber Hukum dalam Ilmu Kedokteran Forensik di
Indonesia.
Ilmu kedokteran forensik di Indonesia
berlandaskan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur
pelaksanaan pemeriksaan medis dalam konteks hukum. Salah satu dasar hukum
utamanya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang
menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman
dan bermutu, termasuk dalam hal pemeriksaan forensik. Pasal 122 UU
Kesehatan secara khusus mengatur tentang pelaksanaan bedah mayat forensik, yang
harus dilakukan oleh dokter ahli forensik atau dokter lain yang memiliki
kompetensi, serta menjamin bahwa biaya pemeriksaan tersebut ditanggung oleh
pemerintah melalui APBN dan APBD.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi praktik kedokteran
forensik. UU ini mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan
kesehatan dan keselamatan jiwa seseorang, serta menetapkan sanksi bagi pelaku
kejahatan medis. Sebagai contoh, Pasal 122 UU Kesehatan menyebutkan bahwa
bedah mayat forensik dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, yang sejalan
dengan fungsi kedokteran forensik dalam membantu proses hukum.
Dalam perkembangannya, ilmu kedokteran forensik juga didukung oleh teknologi dan penelitian terbaru. Salah satu inovasi terkini adalah penggunaan teknologi Virtual Reality (VR) dan Deep Learning dalam investigasi TKP. Sebuah studi yang dipublikasikan pada September 2024 mengusulkan rekonstruksi TKP menggunakan VR dan pengenalan objek otomatis dengan algoritma Deep Learning, yang dapat mempercepat analisis dan membantu ahli forensik dalam ekstraksi pengukuran dan analisis objek secara detail.
SUMBER
- Presentase Ibu Serepina Tiur Maida. S.Sos.M.Pd.M.I.
Komentar
Posting Komentar